Thursday, January 31, 2019

Komitmennya Tak Diragukan, Presiden Jokowi Titip NU Agar Rawat Persatuan dan Persaudaraan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitipkan kepada Nahdlatul Ulama (NU) untuk memelihara, merawat persatuan, persaudaraan, kerukunan sehingga nilai-nilai toleransi, nilai-nilai saling menghargai, nilai-nilai saling menghormati bisa terus dikembangkan.

“Saya menitipkan karena saya meyakini NU lah yang memiliki komitmen keagamaan sekaligus komitmen kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan Konsolidasi Jelang Satu Abad Nahdlatul Ulama  dalam rangka Hari Lahir NU Ke-93, di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (31/1) siang.

Ditegaskan Kepala Negara, negara Indonesia berbeda dengan negara-negara lain. Keberagaman, perbedaan-perbedaan, warna-warni negara Indonesia betul-betul telah menjadi sunnatullah, hukum Allah yang diberikan kepada bangsa Indonesia.

“Inilah yang terus harus kita jaga, kita pelihara, kita rawat,” ujar Presiden Jokowi.

Banyak Mudharatnya

Sebelumnya pada awal sambutannya Presiden Jokowi mengatakan,perubahan-perubahan sekarang ini begitu sangat cepatnya. Landscape ekonomi global berubah, landscape politik global juga berubah, landscape sosial global juga berubah. Dan itu juga masuk ke negara, hampir semua negara sekarang ini dilanda perubahan-perubahan itu.

Di tingkat nasional, lanjut Presiden, juga sama, akan ada perubahan-perubahan landscape politik, ekonomi, dan sosial. Begitu juga di daerah-daerah.

“Inilah keterbukaan teknologi yang sulit kita cegah dan sulit kita hadapi, tetapi apapun, ini harus kita antisipasi dan kita respon,” kata Presiden.

Presiden menyoroti keberadaan media sosial yang sangat terbuka, diakuinya banyak memberikan manfaat tetapi juga banyak mudharatnya. Hal ini bisa dilihat akhir-akhir ini kekhawatiran kita semuanya di sosial media, saling hina, saling cela, saling ejek, fitnah betul-betul semakin menjadi-jadi.

“Yang patut kita garis bawahi adalah sekarang yang muda berani melakukan kepada yang lebih tua, yang yunior berani melakukan kepada yang lebih senior, saling hina, saling cela, saling ejek, dan fitnah-fitnah,” ungkap Kepala Negara.

Kepala Negara menilai, orang sudah banyak lupa nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Islami, akhlakul karimah, lupa kepada etika-etika, lupa kepada budi pekerti, lupa kepada tata krama, lupa kepada sopan santun, lupa kepada komitmen-komitmen tentang ke-Indonesia-an.

Mengakhiri sambutannya, Presiden Jokowi tak lupa mengucapkan selamat harlah, hari lahir yang ke-93 kepada semuanya Nahdlatul Ulama.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menpora Imam Nahrawi, Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siraj, dan jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).






PLN Beri Sambungan Listrik Gratis di Muara Gembong, Kab. Bekasi


PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan sambungan listrik gratis ke 309 warga Muara Gembong, Bekasi. Dalam program Sambung Listrik Gratis ini, PLN bekerjasama dengan 34 BUMN.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menjelaskan untuk saat ini rasio elektrifikasi Kabupaten Bekasi sudah mencapai hampir 100 persen tapi masih ada 11 ribu kepala keluarga memperoleh listriknya dari rumah tetangga.
Hal ini kata dia, disebabkan karena mereka tidak mampu membayarkan biaya penyambungan listrik sebesar Rp 1 juta.
“Untuk itu melalui program Pemerintah ini kami harapkan bisa membantu warga yang sebelumnya nyantol sehingga bisa mendapatkan sambungan listrik secara langsung” jelas Sofyan, Rabu (30/1).
Pemasangan listrik gratis ini dirasa sangat meringankan warga yang sebelumnya ketika masih nyantol mereka harus membayar Rp40–50 ribu untuk 3 bola lampu saja.
Kini, dengan pasang listrik sendiri warga cukup membayar Rp20–30 ribu untuk lampu dan peralatan listrik lainnya tanpa takut putus listrik.
Program ini merupakan program nasional seluruh Indonesia. Adapun untuk di wilayah Jawa Barat sudah tersambung 105 ribu rumah. Dari target 235 ribu rumah. Secara nasional sebanyak 1,2 juta kepala keluarga akan memperoleh sambungan listrik gratis secara bertahap.


Wednesday, January 30, 2019

Begini Jurus Redam Gejolak Inflasi di 2019


Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menargetkan inflasi tahun ini 3,5 plus minus 1% pada tahun 2019. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman menjelaskan perkembangan ini sangat positif mengingat hal ini merupakan pencapaian sasaran inflasi selama empat tahun berturut-turut. 

Pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam mengelola kondisi makroekonomi yang sehat serta kebijakan struktural, termasuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang memperbaiki konektivitas dan kelancaran distribusi.

Ke depan, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi kebijakan guna terus membawa inflasi dalam tren menurun dalam kisaran 3±1% pada 2020 dan 2021 sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif.

"Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam rapat koordinasi antar pimpinan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) pada 29 Januari 2019 di Jakarta," kata Agusman dalam siaran pers, Selasa (29/10/2019).

Tiga langkah strategis yang disepakati untuk menjaga inflasi 2019 tetap berada dalam kisaran sasarannya adalah sebagai berikut:

"Menjaga inflasi dalam kisaran sasaran, terutama ditopang pengendalian inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5%. Strategi ini dilakukan melalui empat kebijakan utama (4K) terkait Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif," ujarnya.

Agusman menambahkan, sesuai dengan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021, kebijakan ditempuh dengan memberikan prioritas kepada Ketersediaan Pasokan dan Kelancaran Distribusi, yang didukung oleh ekosistem yang lebih kondusif serta ketersediaan data yang akurat. 

Memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021 dengan menempuh pula pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi di tingkat Provinsi.

Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi dengan tema "Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif". Rakornas selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Rakorpusda Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). 



Sumber

Ekspor Naik, Menteri Kelautan dan Perikanan: Ikan Kita Sekarang Diterima di 147 Negara


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, sejak 4 (empat) tahun ini produk Indonesia perikanan Indonesia yang tadinya hanya diterima di 111 negara sekarang sudah naik menjadi diterima di 147 negara.
“Itu adalah bukti bahwa perikanan Indonesia sudah jauh lebih baik dan bisa diterima di lebih banyak negara,” kata Susi saat menyampaikan laporan pada acara silaturahmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pelaku usaha perikanan tangkap penerima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/1) sore.
Pemerintah, lanjut Menteri Kelautan dan Perikanan itu, saat ini juga mendorong agar pelaku usaha perikanan nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Presiden dengan komitmen penuh telah menutup investasi asing untuk usaha perikanan tangkap dan meningkatkan kapasitas pengawasan agar kapal asing tidak bisa lagi mencuri seenaknya di wilayah Republik Indonesia.
Namun demikian diakui Menteri, berdasarkan evaluasi terhadap kapal perikanan Indonesia yang  dilakukan dalam 2 tahun terakhir, 2017 dan 2018, masih menunjukkan maraknya pelanggaran yang dilakukan. Padahal pemerintah telah melakukan kebijakan yang sangat baik.
Ia menyebutkan, pada tahun 2015, pemerintah melakukan pemutihan atas mark down tanpa ada tuntutan pidana dan lain sebagainya. Pemerintah juga telah melakukan banyak insentif untuk pelaku usaha perikanan tangkap di bawah 10 GT sudah tidak perlu lagi izin-izin.
“Tidak izin berlayar, tidak juga SLO dan lain sebagainya. Untuk 30 GT ke atas yang kami lakukan saat sekarang adalah untuk menata menuju legal reported regulated  fishing,” jelas Susi.
Perlu Data Yang Benar
Terkait pertanyaan Presiden Jokowi mengenai pengaruh disingkirkannya 7.000 – 13.000 kapal asing pencuri ikan di tanah air terhadap produksi ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, setelah dilakukan review kepada 3.558 kapal, sebanyak 1.203 pemilik izin harus melakukan perbaikan data pelaporan.
“Setelah diperbaiki data pelaporan kegiatan perikanan LKPP tahun 2017-2018, ada kenaikan sebesar 600.183 ton. Jadi selama ini memang masih under reported,” ungkap Susi.
Karena itu, Susi mengimbau para pengusaha ikan tangkap untuk memberikan data yang benar, yang jujur supaya nanti hasilnya kelihatan bahwa kerja keras pemerintah ada bukan tidak ada.
“Kami hanya perlu data yang benar saja, yang jujur supaya kita bisa melihat betapa besarnya potensi yang ada sekarang ini,” jelas Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengemukakan, dari sektor perikanan tangkap terlihat adanya kenaikan daripada ekspor hasil perikanan di tahun 2018 meningkat dari pada tahun 2017. Yang sebelumnya 1.078,11 ribu ton menjadi 1.132,01 ribu ton dengan nilai 4.894,81 juta dollar AS. Dari hasil neraca perdagangan juga meningkat dari 36,9 miliar dollar AS menjadi 4,04 miliar dollar di tahun 2018. 



Jalan Tengah Percepatan Penanganan Pasca Gempa Lombok-Sumbawa


Akhir bulan Juli  hingga Agustus 2018 merupakan salah satu periode kehidupan yang tidak akan terlupakan oleh masyarakat NTB khususnya warga di Pulau Lombok dan sebagian di Pulau Sumbawa. Peristiwa gempa bumi yang tidak hanya berlangsung sekali namun hingga ratusan kali dengan gempa utama yang tercatat berkekuatan 7.0 SR telah meluluh lantakkan bangunan dan rumah warga. Berdasarkan penjelasan Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, gempa yang terjadi di NTB merupakan sebuah fenomena bencana yang terjadi karena sumber gempa bumi berasosiasi dengan zona pensesaran naik (Flores back- arc Thrust) yang berarah relatif barat-timur. Kemudian pusat gempa bumi juga berada di darat yang sebagian besar daerah tersebut tersusun oleh batuan sedimen dan batuan metamorf berumur Pra-Tersier hingga Tersier (batuan gunung api berumur Tersier hingga Kuarter, dan aluvium berumur Resen). Pada daerah yang tersusun oleh batuan yang telah tersesarkan dan terlapukkan serta daerah aluvium, sangat rentan terhadap guncangan gempa bumi karena bersifat urai, lepas, dan belum terkonsolidasi, sehingga memperkuat efek getaran gempa. Selain berdampak pada rusaknya bangunan dan rumah warga, sebagian masyarakat terpaksa harus mengungsi. Jika mengacu pada pemberitaan CNNIndonesia, jumlah warga yang mengungsi lima hari pasca gempa berkekuatan 7.0 Skala Richter di Lombok Nusa Tenggara Barat, mencapai 270.168 jiwa. Sementara itu, berdasarkan data BPBD NTB, jumlah rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa mencapai 216.519 unit dengan rincian rumah rusak berat 75.138, rusak sedang 33.075 dan rusak ringan 108.306.  

 Upaya Pemulihan

Dalam rangka memulihkan NTB pasca gempa bumi, pemerintah tidak henti-hentinya terus melakukan upaya pemulihan. Bahkan Presiden RI Joko Widodo secara khusus pada 23 Agustus 2018 telah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpers) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Pulau Lombok dan Sumbawa. Inpres ini tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik namun juga pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kabupaten/kota yang terdampak bencana. Tidak tanggung tanggung melalu Inpres tersebut, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) , Gubernur NTB dan kepala daerah terdampak bencana gempa, untuk melakukan kegiatan rehabilitasi yang dilakukan melalui (1) Perbaikan lingkungan bencana; (2) Perbaikan prasarana dan sarana umum; (3) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; (4) Pemulihan sosial psikologis; (5) Pelayanan kesehatan; (6) Pemulihan sosial, ekonomi dan budaya; (7) Pemulihan keamanan dan ketertiban; (8) Pemulihan fungsi pemerintahan dan (9) Pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sedangkan rekonstruksi terdiri atas : (1) Pembangunan kembali prasaranan dan sarana; (2) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; (3) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; (4) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; (5) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; (6) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya; (7) Peningkatan fungsi pelayanan publik dan (8) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. Tidak hanya itu, beberapa kali Presiden Joko Widodo juga turun langsung ke lokasi terdampak gempa untuk memantau proses pemulihan dan menyampaikan kebijakan pemberian bantuan rehabilitasi bagi warga terdampak gempa dengan besaran Rp 50.000.000 untuk rumah rusak berat, Rp 25.000.000 untuk rusak sedang dan Rp 10.000.000 untuk rusak ringan.

Kondisi saat ini

Jika mengacu sejak Inpres tersebut dikeluarkan, proses pemulihan pasca gempa telah berjalan selama kurang lebih lima bulan. Namun demikian prosesnya memang masih belum optimal akan tetapi perhatian pemerintah terus diberikan dan upaya percepatan terus dilakukan. Hal ini terlihat dari kemajuan proses pembangunan rumah tahan gempa bagi korban rusak berat, berdasarkan keterangan Kepala Pelaksana BPBD NTB, Ir. Mohammad Rum, MT (SuaraNTB.com/21 Januari 2019) menyebutkan bahwa sudah 220 unit huntap (Hunian Tetap) terbangun dan siap huni. Sementara huntap yang sedang  dalam proses pembangunan sebanyak 3.925 unit. Dengan rincian Risha 1.891 unit, Rika 715 unit, Riko 1.222 unit, lainnya 40 unit dan pembangunan secara individu 57 unit.

Jumlah Huntap yang telah dibangun tersebut, apabila dibandingkan dengan jumlah rumah masyarakat yang rusak akibat gempa memang masih terjadi disparitas yang cukup jauh. Hal ini disebabkan oleh sejumlah kendala sebagaimana yang disampikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman (Perkim) provinsi NTB, IGB, Sugiharta dalam artikel berita gatra.com pada 12 Januari 2019 yang mengatakan bahwa kendala arah percepatan rekonstruksi rumah pasca gempa terus terjadi yang disebabkan karena pencairan dana yang tersumbat, fasilitator pembangunan perumahan, aplikator, bahan material yang dibutuhkan termasuk ketersediaan tenaga tukang yang masih terbatas. Oleh karena itu akan sangat wajar apabila sebagian masyarakat NTB terutama di wilayah terdampak gempa yang cukup parah seperti Kab Lombok Utara, Kab Lombok Barat, Kab Lombok Tengah meminta pemerintah untuk segera melakukan percepatan proses pemulihan. Apalagi sampai saat ini masih banyak korban terdampak gempa yang tinggal di Hunian Sementara (Huntara) dan berharap agar pemerintah bisa segera melakukan percepatan pemulihan rumah-rumah korban terdampak gempa.

Jalan Tengah

Dalam konteks percepatan penanganan pasca gempa, keinginan masyarakat agar proses pemulihan bisa segera diselesaikan memang tidak bisa disalahkan. Begitu juga dengan upaya pemerintah untuk melakukan percepatan juga perlu kita apresiasi. Perlu dipahami bahwa dalam melaksanakan pemulihan pasca gempa pemerintah dibatasi oleh regulasi yang mengharuskan seluruh dana bantuan tersebut tercatat dan diterima langsung oleh warga korban terdampak gempa. Oleh karena itu proses pencairannya tidak semudah yang dibayangkan oleh masyarakat. Prosedur yang harus dilewati berlapis-lapis sehingga terkesan bertele-tele dan panjang. Akan tetapi keseluruhan prosedur tersebut pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat juga agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian bantuan sehingga pihak pemerintah dalam hal ini BPBD, pemerintah daerah bersama aparaturnya terhindar dari penyelewengan dana yang bisa dikenakan tindak pidana.

Penulis menilai jalan tengah dalam rangka mempercepat proses penanganan pasca gempa tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Masyarakat secara keseluruhan baik korban terdampak gempa maupun masyarakat umum dan pihak swasta harus ikut andil secara bergotong royong membantu memulihkan NTB kembali seperti sediakala sebelum gempa terjadi. Beberapa langkah yang bisa dilakukan yakni dengan memberdayakan tokoh masyarakat sebagai ujung tombak dan sosok yang disegani masyarakat untuk berperan aktif memberikan sosialisasi kepada warganya terkait upaya pemerintah dan mendorong seluruh elemen bekerjasama membantu memulihkan NTB. Selain itu, dapat dimanfaatkan juga kelebihan NTB sebagai pulau seribu masjid yang memiliki Da’i-Da’I terbaik untuk membantu menyampaikan dorongan kepada masyarakat secara luas agar terlibat aktif dalam proses penanganan pasca gempa Lombok-Sumbawa NTB. Tidak boleh dilupakan peran serta pihak swasta dan para pengusaha di NTB untuk ikut terlibat dalam proses percepatan pemulihan Ntb pasca gempa. Dengan begitu akan terjalin sinergi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah sehingga diharapkan proses pemulihan pasca gempa di NTB akan semakin cepat terselesaikan.(abm)

Ujaran Kebencian Dalam Kontestasi Pemilu 2019 Berpotensi Lemahkan Negara



Politisasi media sosial memasuki tahun politik 2019 cenderung meningkat. Aktivitas warga Internet membagikan, mengomentari berita, politik, ekonomi, religi bahkan peristiwa olahraga sekalipun dapat dibaca sebagai pengkubuan politik. Bagi warganet Indonesia, ada dua kubu–yang tidak enak didengar penyebutannya, yaitu cebong dan kampret. Cebong berasal dari kata kecebong (bayinya katak) sebutan peyoratif untuk pendukung pemerintah dan kampret (bahasa lain dari kelelawar) ejekan untuk kubu oposisi. Dua kubu ini saling mengawasi dan menghukum kesalahan-kesalahan yang dilakukan anggota kubu lain di arena media sosial, dimana tidak jarang menjurus pada penyebaran ujaran kebencian.

Kasus yang baru saja terjadi di wilayah NTB, yakni seorang remaja asal Mataram ditangkap aparat kepolisian karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden. Melalui akun Facebook bernama Imran Kumis, pelaku mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian pada hari Jumat (18/1), atau sehari setelah tayangan debat perdana capres dan cawapres (Antara NTB). Dalam unggahannya menyinggung Capres RI Joko Widodo dengan mengaitkan isu agama. Unggahan tersangka pun mendapat sejumlah tanggapan negatif di kolom komentar. Ironisnya tersangka justru memberikan komentar yang terkesan menantang orang lain bahwa dirinya benar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Dalam aturan tersebut, tersangka terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 Jeratan Hukum Pembuat & Penyebar Ujaran Kebencian

Masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan bahasa agar tak terkena jerat pasal-pasal ujaran kebencian. Konsekuensi terkena pasal tersebut bisa berakibat pidana penjara. Di Indonesia, prangkat hukum guna menjerat pelaku ujaran kebencian terdapat di pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 4 dan 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis setta pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 dan 311 KUHP. Aturan tersebut terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA).

Polisi juga tak tinggal diam dengan merebaknya kasus-kasus ujaran kebencian. Frans mengatakan, Korps Bhayangkara telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/X/06/2015. Dalam surat itu, Polri menyebut ujaran kebencian adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong. Pelaku ujaran kebencian terancam pidana 6 hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar bila terbukti melakukan perbuatannya.

Bukan hanya yang pembuat awal status ujaran kebencian saja yang dianggap melanggar hukum, namun kita pun juga bisa terjerat jika kita melakukan hal : (1) Menghubungkan berita yang mengandung konten ujaran kebencian dengan praduga yang kita buat sendiri. Apalagi tanpa didukung oleh data dan fakta yang jelas. Bisa-bisa kamu memicu reaksi orang lain yang merasa tersinggung dengan tindakan kamu. Ujung-ujungnya jadi timbul konflik kan; (2) Ikut share/berbagi capture atau status di sosial media milik seseorang karena kamu dapat dituduh terlibat dalam melakukan hate speech. (3) Membuat meme. Selain dapat dituduh kamu terlibat sebagai pelaku hate speech di media sosial tapi juga masuk dalam pelaku cyberbullying; (4) Spamming.

Free Speech vsHate Speech

Munculnya ujaran kebencian ini sejatinya merupakan resiko dari kebebasan berpendapat di era demokrasi saat ini. Tiap orang punya keinginan untuk mengutarakan pendapat mereka, baik itu berkaitan dengan isu politik, ekonomi, sosial, keamanan hingga permasalahan pribadi seseorang public figure. Hal ini yang harus dibedakan, mana yang free speech dan mana yang hate speech atau ujaran kebencian.

Secara definisi, free speech adalah kebebasan untuk mengemukakan ide dan pendapat tanpa pembalasan, penyensoran, dan/atau sanksi. Hak free speech adalah hak yang penting untuk dimiliki oleh semua orang dan bertujuan baik. Masalahnya adalah batasan antara apa yang menjadi free speech dan apa yang menjadi hate speech dimanipulasi hingga menjadi buram. Free speech dijadikan alasan untuk aksi-aksi tidak sensitif, egois, dan penuh kebencian yang kita kenal sebagai hate speech. Orang-orang tersebut membenarkan tindakan-tindakan yang tidak dapat ditoleransi ini dengan, "Saya punya kebebasan untuk berpendapat."

Memang nyatanya, garis di antara free speech dan hate speech amat tipis. Lalu, jika demikian, apa yang membedakan keduanya? Free Speech menjadi hate speechapabila: (1) Bertentangan dengan hak-hak atau kebebasan orang lain, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan,penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial; (2) Ujaran ini ditujukan kepada individu atau kelompok lain dalam berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Namun, itu tidak berarti kita tidak bisa membicarakan hal-hal yang sensitif di sosial media. Justru bagus jika topik-topik seperti itu dibicarakan di sosial media dimana bisa terdengar di telinga orang banyak. Hanya saja, yang perlu diingat adalah bahwa ada cara yang tepat untuk melakukannya. Contohnya ketika ada seseorang warganet sedang membahas penegakan hukum di Indonesia yang kurang tegas di laman akun sosial media pribadinya tetapi tidak  dengan kata-kata kasar maka pembahasan itu tidak berubah menjadi hate speech. Terlebih warganet tersebut menggunakan kata-kata yang baik dan sopan sehingga /tidak menyinggung siapapun yang membacanya. Kemudian juga memberikan perbandingan penegakan hukum dengan negara lain yang tidak bertujuan untuk menghasut kekerasan atau kebencian, malah dengan tujuan untuk membangun.

Dengan contoh diatas, hendaklah kita semua sadar akan tanggung jawab kita atas hak kebebasan berpendapat ini. Hendaklah pula sadar akan dunia sosial media dewasa ini dimana suara seseorang bisa didengar semuanya dalam sekejap mata. Kita harus berhati-hati menggunakan hak ini karena meskipun free speech dapat berhasil baik, sekali salah langkah maka sesuatu yang konstruktif akan menjadi destruktif. Konsep ini juga berlaku pada kontestasi Pemilu 2019, dimana segala bentuk politisasi identitas yang menggunakan ujaran kebencian yang berujung upaya diskriminasi SARA atau menyerang lawan politik, itu sesuatu yang tidak sehat untuk kehidupan demokrasi.

Ujaran Kebencian Picu Konflik Pemilu

Bawaslu RI pada saat merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 menyebut bahwa ujaran kebencian selalu menjadi kerawanan laten yang memicu konflik dalam setiap event pemilu. Berdasarkan IKP 2019, sebanyak 90 daerah atau 17,5 persen dari kabupaten atau kota seluruh Indonesia masuk dalam kategori rawan tinggi isu ujaran kebencian di Pemilu 2019. Melalui data IKP 2019 tersebut, penyebaran ujaran kebencian pada pelaksanaan Pemilu 2019 perlu diwaspadai bersama karena dapat memicu konflik yang lebih besar. Bahkan, Direktur Imparsial Al Araf menyebut bahwa penyebaran ujaran kebencian demi kemenangan politik akan berbahaya bagi situasi keamanan di Indonesia.

Sejarah dunia mencatat sejarah yang kelam akibat pengaruh ujaran kebencian yang tak terkendali. Dalam realitas sejarah, konflik ujaran kebencian jadi lahan subur memaksimalkan konflik sosial yang mengakibatkan pembantaian massal seperti di Rwanda dan Serbia (Yugoslavia). Berkaca dari dua negara tersebut, ada pergeseran model konflik di berbagai negara. Jika dulu konflik keamanan melibatkan antar-negara, kini konflik keamanan di dalam suatu negara menjadi lebih mengkhawatirkan. Situasi itu menjadi ancaman serius bagi seluruh negara saat ini. Sayangnya pola ini menguat di kawasan Afrika dan Asia. Itu terbukti dengan realitas konflik seperti Suriah, Irak, Mesir, dan negara Timur Tengah lainnya yang mengalami persoalan serius dalam konflik internal. Konflik internal yang melibatkan ujaran kebencian dan hoaks dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) bisa melemahkan dan menggagalkan suatu negara. Bahkan, dinamika konflik tersebut bisa semakin kuat di satu wilayah yang kesenjangan sosial dan ekonominya tinggi.

Dengan demikian, ujaran kebencian dan HOAX dalam konteks politik menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh Indonesia. Negara tidak boleh meremehkan keberadaan ujaran kebencian dan hoaks yang beredar di kalangan masyarakat. Sehingga, perlu adanya penanganan bersama dalam melawan narasi kebencian dengan narasi yang menyejukkan dengan tema-tema perdamaian dan keberagaman.  Alih-alih melakukan ujaran kebencian dan bernuansa SARA, para pendukung, simpatisan, dan timses paslon Pilpres 2019 sebaiknya mengedepankan gagasan dan program politik yang bisa membuat perubahan di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat lebih obyektif memilih pemimpin yamg benar-benar dibutuhkan untuk membangun Negara ini, bukan dengan menjatuhkan lawan politik. (SA)

Wapres JK Jawab Kritikan Prabowo Terkait Utang Negara


Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan bahwa utang merupakan hal yang wajar dilakukan oleh negara berkembang untuk mempercepat pembangunan. JK menyebut, banyak negara di dunia selain Indonesia juga berutang.

Pernyataan JK itu menanggapi pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto yang menuding Menteri Keuangan era Jokowi-JK, Sri Mulyani, merupakan pemimpin sebuah lembaga pencetak utang bagi Indonesia.

Prabowo menilai kebijakan Pemerintah saat ini terlalu longgar dalam meminjam uang kepada negara dan lembaga asing, sehingga dianggap membebani kas negara.

“Saya katakan bahwa suatu negara untuk berkembang lebih cepat harus membangun masa depannya, yang tentu belum ada penerimaannya. Jadi artinya berutang, di negara-negara apa saja begitu,” kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Wapres JK mencontohkan, bahwa Amerika Serikat berutang dalam bentuk mencetak uang, serta Jepang yang berutang pada lembaga keuangan atau lembaga pensiun di negaranya.

“Di negara-negara apa saja, Jepang bersaing utang ke lembaga pensiun atau lembaga apa di negaranya, Amerika berutang dengan cara mencetak uang,” ujarnya.

JK menilai, kondisi di Indonesia memang belum seperti Jepang yang memiliki lembaga pengelola keuangan untuk digunakan modal pembangunan. Namun, Pemerintah saat ini mulai merintis lembaga-lembaga serupa yang keuntungannya bisa digunakan untuk investasi.

“Kita (Indonesia) tentu tidak banyak (punya lembaga pinjaman), ada juga lembaga-lembaga kita tapi tidak besar seperti BPJS kita itu kan bisa dipakai untuk penanaman modal, dan sebagainya,” katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, rasio utang pemerintah hingga akhir Desember 2018 mencapai 29,98 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp4.418,3 triliun.

Adapun realisasi total utang pemerintah Rp4.418,3 triliun itu berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) Rp3.612,69 triliun dan pinjaman Rp805,62 triliun.
Sumber

Disaksikan Wali Kota, Ratusan Jukir Semarang Ikrar Dukung Jokowi


Hendi bersama ratusan juru parkir Kota Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

Semarang - Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang siang ini didatangi banyak juru parkir berbondong-bondong. Mereka menggelar deklarasi dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Deklarasi digelar di gedung serba guna dan dihadiri ketua DPC PDIP Kota Semarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota, Hendrar Prihadi. Di atas panggung, perwakilan juru parkir membacakan deklarasi sembari membentangkan spanduk.

"Pada saat dengar juru parkir ikhlas memberikan dukungan saya trenyuh, saya bangga, saya merasa dapat kejutan dari para juru parkir," kata Hendrar saat memberikan sambutan, Rabu (30/1/2019).


"Yang saya tahu persis kerjanya luar biasa. Mungkin kesejahteraan belum bisa seperti gaji dokter tapi tetap semangat menghidupi keluarga," imbuh pria yang akrab disapa Hendi itu.

Hendi juga mengingatkan para juru parkir untuk menggunakan hak suara pada 17 April 2019 dan mengajak sanak saudara untuk mencoblos nomor 01. Ia juga mengungkapkan dari kubu sebelah ada yang menyebar sembako di kampungnya.


Juru parkir Semarang deklarasi dukung Jokowi-Amin (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

"Kemarin ada yang masuk ke kampung saya bawa sembako gambarnya dari kubu sebelah. Jangan khawatir, terima sembakonya, terus coblos...? Yang mau bagi-bagi duit, duitnya diambil, coblos..? Yang pakai sembako dan duit, kalau jadi pasti lupa dengan kita," ujar Hendi sembari dijawab "satu" oleh para juru parkir.

Sementara itu Koordinator Keluarga Besar Juru Parkir Kota Semarang, Setyawan, mengatakan terbesitnya ide deklarasi tersebut karena adanya statemen dari Prabowo Subianto yang menyebut gaji kebanyakan dokter yang lebih kecil dari tukang jaga parkir mobil.

"Kita dengan teman-teman menjawab apa yang dikatakan paslon 02. Teman-teman merasa gerah, kita berkumpul dukung Pak Jokowi maka dibuat deklarasi ini," ujar Setyawan.

Terkait kondisi pendapatan gaji juru parkir di Kota Semarang, rata-rata sebulan mendapat antara Rp 1.250.000 sampai Rp 2 juta. Kalau hari raya bisa lebih banyak tapi konsekuensinya tidak libur.

"Satu bulan itu Rp 1.250.000 sampai Rp 2 juta. Kadang ada yang memberi tip lebih," tandasnya.

Sementara itu terkait kehadiran Hendi dalam deklarasi, Hendi menyebutkan dirinya sudah ambil cuti agar tidak melanggar aturan. Petugas Bawaslu juga terlihat ada di lokasi. "Saya kampanye, saya harus cuti," tegas Hendi.
(alg/mbr)
Sumber

Tuesday, January 29, 2019

Rombakan Jokowi: Pos Baru Jenderal sampai Pensiun Tamtama


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sejumlah kebijakan untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jokowi menyediakan pos baru untuk 60 jenderal hingga memperpanjang masa pensiun tamtama.

Hal ini disampaikan Jokowi setelah memberikan pengarahan dalam rapat pimpinan TNI-Polri 2019 di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019). Pos baru untuk 60 perwira tinggi (pati) TNI ini terkait restrukturisasi di tubuh TNI.

"Yang penting juga saya sampaikan mengenai restrukturisasi di TNI. Akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang. Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik 1, 2, 3," ujar Jokowi.

Jokowi juga memperpanjang masa pensiun untuk tamtama dan bintara, dari semula 53 tahun menjadi 58 tahun. Jokowi sudah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merevisi UU soal masa pensiun tamtama-bintara.

"Kemudian juga saya sudah perintahkan Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara, dari yang sekarang 53 tahun, jadi 58 tahun. Tapi ini merevisi UU," sebutnya.

Marsekal Hadi, yang berada di samping Jokowi, kembali menjelaskan maksud kepala negara memberikan pos baru untuk 60 pati TNI dan menaikkan masa pensiun tamtama-bintara. Untuk pos baru, kebijakan itu bisa menyerap pati yang nonjob.


Perwira TNI-Polri menyaksikan arahan Jokowi di Istana. (Rengga Sancaya/detikcom)

Hadi menjelaskan kenaikan jabatan itu tetap menjaga piramida struktur TNI. Jika ada penambahan, lanjut Hadi, dialokasikan untuk fungsional, yang bertujuan menjaga piramida.

"Kan bisa menyerap dari situ (nonjob)," kata Hadi.

Untuk masa pensiun, itu dilakukan dengan merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53. Hadi menyebut, hal ini selaras dengan kebijakan untuk Polri yang batas usia pensiunnya pada umur 58.

"Kita akan revisi UU 34 Tahun 2004 Pasal 53. Polri sudah pensiun 58, TNI masih 53. (Usia) harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun," ujar Hadi.


Jokowi menyalami perwira TNI seusai rapim di Istana. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)

Hadi mengatakan, pada usia 53 tahun, prajurit TNI masih banyak yang segar dan produktif. Bahkan, kata dia, semakin dewasa, orang semakin menguasai bidang yang ditekuni.

"Pensiun 53 masih segar, masih muda. Bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL, semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar. Di AU sistem engine semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI," katanya.
(dkp/mae)
Sumber

Maklumat Rizieq Shihab Agar FPI Menarik Dukungan dari Paslon 02

Jakarta – Ada yang seru dengan maklumat Rizieq Shihab berisi seruan kepada aktivits FPI dan sayap juangnya beserta simpatisan FPI untuk segera menarik dukungan dari Prabowo-Sandiaga karena pernyataan Hasyim Djojohadikusumo (Adik Prabowo) mempersilahkan anggota PKI dan keluarga hingga cucu mendukung Prabowo.
Pihak FPI sudah ditipu Prabowo karena Prabowo pro PKI dan menerima semua dukungan asalkan menguntungkan bagi Prabowo
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menuding kubu Prabowo Subianto menerapkan politik pragmatis. Tudingan TKN ini berdasar pada pernyataan adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang menerima semua dukungan, termasuk dari HTI, FPI, hingga cucu PKI.
“Pernyataan Hasyim Djojohadikusumo semakin menegaskan kuatnya watak pragmatisme politik pada kubu Prabowo-Sandi,” kata Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan tertulis, Senin (28/1).
Ace menyebut, logika ini dikenal sebagai strategi catch-all, mengakomodasi kepentingan semua kelompok asal mau memberi tambahan dukungan elektoral. Sehingga, kata Ace, kubu Prabowo akan menerima dukungan semua segmen.
“Mulai dari HTI, FPI, koruptor, kriminal, preman, sampai dengan mafia asal mereka mendukung Prabowo-Sandi,” kata Ace.
Ace menyebut, kubu Prabowo akan berbicara seolah memperjuangkan tiap kelompok, meski tiap kelompok itu memiliki kepentingan yang kontradiktif. Sikap pragmatisme, kata Ace, juga memperlihatkan kubu Prabowo Sandi  akan berdiri di dua kaki.
Pernyataan Hasyim justru membuka kedok semuanya. Bahwa semua itu hanyalah strategi pragmatis yang tujuannya memenangkan Prabowo. Bahkan, Hasyim menyebut, akan menerima keturunan PKI, HTI, dan yang lain-lain asal mau memenangkan Prabowo,” kata Ace lagi.
Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan, pihaknya menerima dukungan terkait pencapresan Prabowo dari manapun. Bahkan, Hashim juga mengungkap pihaknya menerima dukungan dari pihak pihak yang dianggap kontroversial mulai HTI, FPI, hingga anak cucu PKI.
“Yang sering ditanyakan kepada kami kepada saya kenapa keluarga saya atau Prabowo kerja sama dengan FPI dan HTI. Saya mau jelaskan, di sini bukan kami meminta bantuan mereka, mereka menawarkan dukungan kepada kami,” kata Hashim di Jakarta Selatan, Ahad (27/1).
Hashim mengatakan, sebagai politikus, dukungan dari manapun untuk mencapai kemenangan harus ditampung. Bahkan, Hashim menyatakan, pihaknya bakal mau menerima kalaupun ada cucu para anggota PKI yang akan mendukung Prabowo.
“Ada yang bertanya begitu, saya bilang, saya dan kami akan terima dukungan dari manapun, kecuali iblis, kecuali setan, yang lain kami terima, Prabowo terima, bahkan anak dan cucu PKI, pun cicit PKI kami akan terima dukungannya,” kata dia.

Monday, January 28, 2019

Kemenperin Proyeksi Ekspor Baja Meningkat

Ilustrasi: (Foto: Okezone)

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprediksi ekspor baja dari Indonesia akan terus meningkat. Hal ini karena pabrik baja stainless steel di kawasan industri Morowali masih memiliki ruang ekspansi.
“Di Morowali, total kapasitas produksi smelter nickel pig iron sebesar 2 juta ton per tahun dan 3,5 juta ton stainless steel per tahun, dengan nilai ekspor mencapai USD2 miliar pada 2017 dan naik menjadi USD3,5 miliar pada 2018,í ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Kemenperin menargetkan kawasan itu mampu menghasilkan 4 juta ton baja nirkarat per tahun serta memiliki pabrik baja karbon berkapasitas 4 juta ton per tahun. Apabila produksi stainless steel tercapai 4 juta ton per tahun, Indonesia akan menjadi produsen kedua terbesar di dunia atau setara produksi di Eropa.
“Peluang ekspor produk baja Indonesia semakin membesar seiring dengan terbukanya pasar terutama di China, Asia Tenggara, dan negara-negara yang membuat perjanjian bilateral dengan Indonesia,” kata Harjanto. Di sisi lain, ada peningkatan ekspor produk baja dari Indonesia terutama produk stainless steel slab serta stainless steel HRC (hot rolled coil ). Lonjakan ekspor yang meningkat hampir tiga kali lipat adalah stain less steel HRC. Kemudian stainless steel slab meningkat hampir dua kali lipat. Kemenperin mencatat, ekspor stainless steel slab tumbuh dari 302.919 ton pada 2017 menjadi 459.502 ton selama Januari-September 2018, sedangkan stainless steel HRC melonjak dari 324.108 ton menjadi 877.990 ton pada periode sama.
Harjanto mengatakan, Kemenperin bertekad mendorong peningkatan kapasitas produksi industri baja nasional. Produksi industri baja di dalam negeri terus di optimalkan dan diarahkan pada pengembangan produk bernilai tambah tinggi. “Misalnya untuk memenuhi kebutuhan sektor otomotif, perkapalan, maupun perkeretaapian, sehingga kita tidak perlu lagi impor,” ungkapnya. Selain itu, dengan penerbitan Peraturan Menteri Per dagangan (Permendag) Nomor 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, diharapkan bisa menekan impor besi dan baja, terutama produk baja karbon serta peningkatan ekspor stainless steel dan defisit neraca perdagangan di sektor ini diperkirakan bisa semakin mengecil.
Defisit Neraca Perdagangan 
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto optimistis melalui pemberlakuan Permendag 110/2018, industri baja di Indonesia semakin kuat dan mandiri. “Ketersediaan baja impor yang sembarangan masuk ke Indonesia menjadi penyebab utama industri baja mengalami idle. Melalui per mendag tersebut, pemerintah ber upaya menertibkan sehingga utilisasinya bisa di tingkatkan,” tuturnya. Adapun permendag yang efektif berlaku 20 Januari 2019 itu merupakan pengganti Permendag Nomor 22/2018. Menperin mengatakan, pengaturan pengawasan ini terutama disebabkan terjadinya pengalihan harmonized system (HS) dari produk baja karbon menjadi alloy steel.
“Kebanyakan produk impor adalah baja karbon untuk konstruksi yang seharusnya dikenakan bea masuk 10-15%,” ungkapnya. Namun, karena pihak pengimpor menambah lapisan material boron dan chrome , baja karbon tersebut beralih menjadi alloy steel . Produk alloy steel dikenai bea masuk rendah, yaitu 0-5%. Kondisi ini menyebabkan produk impor dijual dengan harga sama atau bahkan lebih rendah di bandingkan buatan dalam negeri. Melalui revisi permendag, pemerintah dan pihak terkait bisa melakukan pencegahan sejak dini terhadap baja impor yang hendak masuk ke Indonesia.
“Kemarin itu kan di post border dan sekarang kembali lagi ke border,” kata Menperin. Dalam aturan baru, secara teknis pengawasan impor besi dan baja kembali diubah dari post border inspection menjadi border inspection.
(Oktiani Endarwati)

Jokowi-Ma’ruf Amin Paling Bermanfaat Bagi Umat Islam

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sikap partainya tidak berubah untuk mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.
Sebab menurut Yusril, pasangan nomor urut 01 itu lebih memberi manfaat baik, tidak hanya ke partainya, tetapi juga untuk umat Islam.
“PBB sebenarnya tidak bisa mencalonkan orang dalam Pilpres, jadi kami memilih apa yang paling baik dan paling bermanfaat untuk umat Islam dan bagi PBB sendiri,” kata Yusril di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (27/1).
Lebih lanjut kata Yusril, untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf, PKB bakal melakukan diskusi bersama dengan Tim Kampanye Nasional (TKN).
Diskusi tersebut agar partai berlambang bulan sabit itu mengetahui langkah kongkret dalam membantu Jokowi-Ma’ruf.
“Kami memberikan dukungan kepada paslon 1 itu, nanti ada pembicaraan dengan tim kampanye seperti apa bantuannya karena kami tidak bisa bergerak sendiri juga,” ucapnya.
PBB, tambah Yusril mengatakan sangat menyadari bahwa umat Islam membutuhkan sosok Jokowi-Ma’ruf Amin karena mencerminkan keislaman yang sesungguhnya.
Selama ini kata dia, Jokowi telah melakukan tindakan nyata mendukung dan berpihak kepada Islam sejauh sesuai dengan konsitusi.

Pemerintah komitmen implementasikan Regulasi Kesehatan Internasional


Jakarta - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) tahun 2005 yang digagas oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam rangka menciptakan keamanan kesehatan masyarakat secara global.

Dalam keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diterima di Jakarta, Senin, Menko PMK Puan Maharani mengatakan Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan International Health Regulation (IHR) 2005. 

"Kami telah melakukan Joint External Evaluation IHR 2005 pada bulan November 2017 dan menerima rekomendasi lebih lanjut untuk meningkatkan kapasitas kami dalam mengimplementasikan IHR,” kata Puan saat melakukan pertemuan bilateral dengan Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyeus, di sela-sela acara WHO Executive Board (EB) ke 144 di Jenewa, Swiss.

Puan mengatakan Indonesia telah melakukan kerja sama lintas sektor dengan pendekatan One Health untuk mengembangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait Kemananan Kesehatan. “Kami telah memfinalisasi Rencana Aksi tersebut pada bulan Desember 2018,” kata dia.

Menko PMK mengundang peran WHO dalam membangun partisipasi multisektor, termasuk sektor pertanian, perikanan, lingkungan dan kehutanan serta pertahanan dan kemanan. 

Hal ini didasari setelah Pertemuan Tingkat Menteri Global Health Security Agenda (GHSA) ke-5 pada tanggal 6-8 November 2018 di Nusa Dua Bali lalu, yang menghasilkan dua Dokumen penting yaitu GHSA Framework 2024 dan GHSA Bali Declaration. Pada pokoknya, kedua dokumen tersebut berisikan komitmen memperkuat kerja sama pada tingkat nasional, regional dan global, guna mencapai keamanan kesehatan.

"Kami mengundang WHO untuk memberikan dukungan teknis serta penyelenggaraan One Health e-Training untuk para pejabat Indonesia dari berbagai kementerian-lembaga terkait,” kata Puan.

Menko Puan juga berkesempatan menjelaskan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan Indonesia telah mencapai sekitar 215 juta orang, atau sekitar 81 persen dari total populasi di Indonesia. “Kami berharap dapat mencapai Universal Health Coverage pada akhir tahun 2019,” kata dia.

Puan mengingatkan kembali WHO terkait kemungkinan menjadikan Indonesia sebagai salah satu WHO Collaborating Center for Reference and Research on Influenza yang dirintis Dirjen WHO sebelumnya, Dr. Margaret Chan. 

“Saya ingin mengangkat isu ini kembali dengan Anda mengingat Indonesia terus membangun kapasitas di bidang penelitian influenza. Dalam kaitan ini, kami bermaksud meminta WHO untuk memberikan panduan dan dukungan teknis untuk merealisasikan hal ini,” kata dia.

Sementara itu, Dirjen WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyeus menegaskan akan menjadikan Indonesia sebagai prioritas pihaknya. WHO sangat mengapresisasi Rencana Aksi Nasional yang dilakukan Indonesia dan mendukung pembangunan WHO Collaborating Center for Reference and Research on Influenza di Indonesia. 

"Kami mengapresiasi upaya Indonesia dan akan mendukung Indonesia untuk mencapai Universal Health Coverage 2019," ujar Tedros.*










Untuk Kebersamaan Umat, Kemenag Minta Imam Masjid Syiarkan Moderasi Beragama


Kementerian Agama meminta imam masjid se-Indonesia turut serta mensyiarkan moderasi beragama untuk kebersamaan umat.

“Imam masjid yang sekaligus adalah mubaligh perlu terus menyiarkan paham moderasi beragama untuk kebersamaan umat,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama (Kemenag)  Muhamadiyah Amin, saat menutup muktamar perdana Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) seluruh Indonesia, di Jakarta Islamic Center (JIC), Jakarta., Minggu (27/1).

Dirjen yang hadir mewakili Menteri Agama (Menag) itu juga mengingatkan pentingnya para imam masjid untuk memahami karakteristik jemaah dengan berbagai keragamannya.  Dengan mengenal karakteristik jemaah, diharapkan imam masjid mampu menyampaikan syiar dengan cara yang tepat.

“Pada hakikatnya, melalui mimbar masjid, seluruh umat Islam diingatkan agar bersatu dalam akidah dan ibadah. Toleran dalam masalah-masalah furu’iyyah, serta mengedepankan prinsip saling melindungi dalam menjalankan muamalah dan ukhuwah,” urai Muhamadiyah Amin.

Keberadaan masjid di tengah umat, lanjut Dirjen, jangan hanya dilihat semata-mata sebagai wujud bangunan fisik saja. Namun hendaknya masjid dipandang sebagai lembaga umat yang multi-fungsi.

“Fungsi masjid selalu terkait dengan kualitas umat. Baik dari aspek moral, spiritual, maupun kualitas kehidupan duniawi,” ujar Muhammadiyah Amin.

Menurut Dirjen, masjid memiliki peran yang sangat penting dalam membangun umat menjadi masyarakat yang bertakwa, sejahtera dan bermartabat.

Untuk itu, Dirjen Bimbingan Islam Kemenag itu mengingatkan agar kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan keagamaan di masjid perlu memperhatikan kebutuhan umat, termasuk kebutuhan kalangan generasi millenial.

“Sebetulnya generasi milennial memiliki keingintahuan dan minat mendalami agama. Namun mereka memerlukan pendekatan yang mungkin berbeda dengan pendekatan dakwah secara konvensional,” jelas mantan Rektor IAIN Gorontalo itu.

Terakhir, Dirjen mengajak kepada para imam masjid untuk terus mengawal fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat yang menebarkan pesan-pesan Islam yang moderat.

“Masjid harus menjadi rumah perubahan’ bagi umat Islam menuju kualitas kehidupan ruhani, moral dan kehidupan sosial yang lebih baik. Mari terus kita jaga persatuan umat, persatuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini!” pungkas Dirjen.

Muktamar yang dibuka oleh Wapres Jusuf Kalla tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak 25 – 27 Januari 2019.  Pada kesempatan tersebut, Dirjen yang hadir mewakili Menag juga mengingatkan pentingnya para imam masjid untuk memahami karakteristik jemaah dengan berbagai keragamannya.